Kegiatan

MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA 2022

berdasarkan PERPRES 104 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 190 Tahun 2021 bahwa pada tahun 2022, Pemerintah Desa Wajib menganggarkan Bantuan Langsung Tunai  (BLT) sebesar 40 % dari Dana Desa di setiap Desa. adapun bagi Desa yang tidak melaksanakan sesuai ketentuan diatas akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan DD sebesar 50% dari penyaluran DD tahap 2 Tahun anggaran 2023.

adapun 40% dari Pagu Dana Desa Krompaan yang akan diterima tahun 2022 sebesar Rp 745.274.000,-  adalah Rp 298.109.600, dengan ketentuan Rp 300.000 setiap bulan selama 12 bulan, maka diperoleh sebanyak 83 Keluarga Penerima Manfaat untuk Desa krompaan. 

Untuk kiteria penerima yaitu :

- Keluarga miskin / tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori miskin ekstrim.

- kehilangan mata pencaharian .

- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/ kronis.

- keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lain yang terhenti baik yang bersumber dari APBD/APBN.

- keluarga miskin yang terdampak Pandemi Covid-19 & belum menerima bantuan.

- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

berdasarkan kiteria diatas, penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Krompaan dengan kuota 83 orang ditentukan berdasarkan data usulan masing-masing RT diwilayahnya lalu diurutkan sesuai rangking kelayakan pada Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Penerima Bantuan langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2022 pada hari Jum'at, 14 Januari 2022.

*

Share :