Berita

TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) KASI Pemerintahan sebagai pelaksana teknis yang bertugas membantu Kepala Desa.

Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan dan bertugas membantu Kepala
Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.

 

Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi :


a. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;


b. menyusun rancangan regulasi desa;


c. melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;


d. melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;


e. melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;


f. melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;


g. melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;


h. melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa; dan


i. melakukan tugas–tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

Share :