berdasarkan PERPRES 104 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 190 Tahun 2021 bahwa pada tahun 2022, Pemerintah Desa Wajib menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 40 % dari Dana Desa di setiap Desa. adapun bagi Desa yang tidak melaksanakan sesuai ketentuan diatas akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan DD sebesar 50% dari penyaluran DD tahap 2 Tahun anggaran 2023.
adapun 40% dari Pagu Dana Desa Krompaan yang akan diterima tahun 2022 sebesar Rp 745.274.000,- adalah Rp 298.109.600, dengan ketentuan Rp 300.000 setiap bulan selama 12 bulan, maka diperoleh sebanyak 83 Keluarga Penerima Manfaat untuk Desa krompaan.
Untuk kiteria penerima yaitu :
- Keluarga miskin / tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori miskin ekstrim.
- kehilangan mata pencaharian .
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/ kronis.
- keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lain yang terhenti baik yang bersumber dari APBD/APBN.
- keluarga miskin yang terdampak Pandemi Covid-19 & belum menerima bantuan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
berdasarkan kiteria diatas, penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Krompaan dengan kuota 83 orang ditentukan berdasarkan data usulan masing-masing RT diwilayahnya lalu diurutkan sesuai rangking kelayakan pada Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Penerima Bantuan langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2022 pada hari Jum'at, 14 Januari 2022.
*Share :