Berita

TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) KAUR Perencanaan sebagai unsur staf sekretariat membantu Sekretaris Desa

Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.


Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi :
a. mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;


b. menyusun RAPBDes;


c. menginventarisir data-data dalam rangka pembanguna Desa;


d. melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;


e. menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa
(RKPDesa);


f. menyusun laporan kegiatan Desa; dan


g. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Share :