Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi :
a. mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
b. menyusun RAPBDes;
c. menginventarisir data-data dalam rangka pembanguna Desa;
d. melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
e. menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa
(RKPDesa);
f. menyusun laporan kegiatan Desa; dan
g. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Share :