Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan dan mempunyai fungsi :
1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
4. melakukan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
Untuk melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa dibantu oleh staf unsur sekretariatan yang merupaka Kepala Urusan (KAUR) sesuai bidangnya masing-masing.