Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pelayanan dan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi :
a. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
b. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
c. melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
d. melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
e. melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
f. melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
g. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Share :