Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Dusun memiliki fungsi :
a) pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah; (koordinasi bersama Kasi Pemerintahan)
b) mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya; (koordinasi bersama Kasi Kesejahteraan)
c) melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; (koordinasi bersama Kasi Kesejahteraan)
d) melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; (koordinasi bersama Kasi Kesejahteraan)
e) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Share :