Berita

TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) Kepala Dusun sebagai pelaksana kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa.

Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Dusun memiliki fungsi :


a) pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah; (koordinasi bersama Kasi Pemerintahan)


b) mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya; (koordinasi bersama Kasi Kesejahteraan)


c) melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; (koordinasi bersama Kasi Kesejahteraan)


d) melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; (koordinasi bersama Kasi Kesejahteraan)


e) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Share :