Kepala urusan keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan keuangan mempunyai fungsi :
a. pengurusan administrasi keuangan Desa;
b. pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran Desa;
c. melaksanakan verifikasi administrasi keuangan Desa;
d. melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa;
e. melaksanakan administrasi penghasilan Perangkat Desa;
f. melaksanakan administrasi penghasilan BPD;
g. melaksanakan administrasi penghasilan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; dan
h. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Share :