Kendal – Selama 5 (lima) hari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kendal melakukan sosialisasi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada Sekretaris Desa, Rabu (30/3/2022).
Adapun sosialisasi pembentukan PPID Desa dilakukan pada lima wilayah yaitu se eks- Kawedanan Weleri, Selokaton, Boja, Kendal dan Kaliwungu.
Pentingnya keterbukaan Informasi bertujuan pada pandangan masyarakat kedepan terhadap pemerintahan akan mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam memberikan pengetahuan terkait pentingnya PPID di tingkat Desa, Diskominfo menggandeng pihak Komisi Informasi Provinsi Jawa tengah dan DPRD Kendal sebagai narasumber.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa TengahZainal Abidin Petir menjelaskan beberapa Hak dari masyarakat terkait informasi pemerintah, sesuai dengan pasal 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Masyarakat ini memiliki haknya dalam mengetehui informasi sesuai dengan pasal 68 UU No 6 tahun 2014 berisi tentang meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatanpenyelenggaraan Pemerintahan Desa, memperoleh pelayanan yang sama dan adil serta menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” jelas Zainal Abidin Petir
Sementara dengan diselenggarakannya sosialisasi Pembentukan PPID Desa, diharapkan dapat mewujudkan pemerintahaan yang transparan sehingga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai keterbukaan informasi public untuk mengetahui pembuatan kebijakan, program kebijakan dan proses pengambilan keputusan.
(Diskominfo/AK)
Share :