Berita

TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) KAUR Tata Usaha dan Umum sebagai unsur staf sekretariat membantu Sekretaris Desa

Kepala urusan tata usaha dan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas kepala urusan tata usaha dan umum mempunyai fungsi :


a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;


b. melaksanakan administrasi surat menyurat;


c. melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;


d. melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;


e. penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;


f. penyiapan rapat-rapat;


g. pengadministrasian aset desa;


h. pengadministrasian inventarisasi desa;


i. pengadministrasian perjalanan dinas;


j. melaksanakan pelayanan umum; dan


k. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh atasan.

Share :