Kepala urusan tata usaha dan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan tata usaha dan umum mempunyai fungsi :
a. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
b. melaksanakan administrasi surat menyurat;
c. melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
d. melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
e. penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
f. penyiapan rapat-rapat;
g. pengadministrasian aset desa;
h. pengadministrasian inventarisasi desa;
i. pengadministrasian perjalanan dinas;
j. melaksanakan pelayanan umum; dan
k. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh atasan.
Share :