berikut file tugas dan tanggungjawab Aparatur Pemerintah Desa (Kepala Desa, Sekretaris beserta perangkat desa yang diantaranya KAUR - KAUR selaku pelaksana administrasi kesekretariatan, KASI - KASI selaku Pelaksana Teknis dan juga Kadus selaku Pelaksa Kewilayahan) sesuai bidangnya..
Download