Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan dan bertugas membantu Kepala
Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :
a. melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
b. melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
c. melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;
d. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
e. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
f. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
g. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
h. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
i. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
j. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Share :