Kegiatan

TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) KAUR Keuangan sebagai unsur staf sekretariat membantu Sekretaris Desa

Kepala urusan keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas kepala urusan keuangan mempunyai fungsi :


a. pengurusan administrasi keuangan Desa;


b. pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran Desa;


c. melaksanakan verifikasi administrasi keuangan Desa;


d. melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa;


e. melaksanakan administrasi penghasilan Perangkat Desa;


f. melaksanakan administrasi penghasilan BPD;


g. melaksanakan administrasi penghasilan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; dan


h. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Share :