Berita

rapat Pemdes Bersama BPD Krompaan membahas Rencana APBDES 2022

senin, 13 Desember 2021. Pemerintah Desa Krompaan bersama BPD mengadakan rapat koordinasi guna membahas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) 2022 yang mana sesuai regulasi yang ada yaitu berdasarkan PerPres RI Nomor 104 Tahun Anggaran 2022 pada ketentuan Pasal 5 ayat (4) menyatakan bahwa Dana Desa (DD) ditentukan penggunaannya untuk :

a. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai paling sedikit 40% (empat puluh persen);

b. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);

c. Dukung pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa;

d. Program sektor prioritas lainnya.

 

 

*

*

*

Share :